Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan

Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Erlina Langi
BBM: Potret beberapa kendaraan sedang antre BBM di SPBU Paal 2 Manado, Sulut. Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Pemerintah mulai memberlakukan peraturan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah.

Tidak semua motor dan mobil yang masuk ke SPBU kini bisa mengisi Pertalite.

Petugas SPBU sudah dibekali daftar kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite.

Kendaraan yang mencoba mengisi namun tidak memenuhi kriteria akan langsung ditolak oleh petugas.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, namun diharapkan segera diterapkan secara nasional.

Tujuannya adalah memastikan subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pembatasan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved