Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja

ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, dengan pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. 

Editor: Indry Panigoro
Tribun Style
WFH: Ilustrasi potret ASN. ASN kini diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2025.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis dan menjaga motivasi kinerja ASN.

"ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya," kata Nanik Selasa (17/6/2025), dikutip dari laman KemenPAN-RB.

Dengan aturan baru ini, ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu dengan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Namun, tidak semua ASN dapat melakukan WFA, hanya ASN dengan kriteria tertentu yang dapat melakukan WFA sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hanya ASN dengan kriteria tertentu yang bisa melakukan WFA sebagaimana diatur dalam PermenPANRB No.4/2025.

Tentu saja, ada juga golongan ASN yang tidak diperbolehkan melakukan WFA.

Siapa saja ASN yang tidak boleh melakukan WFA? 

ASN yang tidak boleh WFA

Dalam PermenPANRB No.4/2025 telah diatur kriteria dan kelompok ASN yang boleh dan tidak boleh melakukan WFA.

Dilansir dari Kompas.com, Kami

s (19/6/2025), berdasarkan Pasal 38 PermenPANRB No.4/2025, ketentuan penerapan WFA tidak berlaku bagi ASN kelompok berikut.

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar ngeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

ASN yang boleh WFA

Sementara itu, kelompok ASN yang dibolehkan melakukan WFA diatur dalam Pasal 25 PermenPANRB No.4/2025.

Dalam pasal tersebut, pegawai ASN yang bisa melakukan WFA memiliki kriteria:

  • tidak sedang mennjalani atau dalam proses hukuman disiplin
  • bukan merupakan pegawai baru
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved