Aturan Baru Pemerintah
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan
Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.
Diketahui, pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa program diskon listrik 50 persen batal diberikan karena proses penganggarannya berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.
Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa pada Juli 2025, tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman.
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini meliputi:
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil
- Industri kecil
- Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi data Februari–April 2025.
Meskipun secara teknis ada kenaikan parameter yang seharusnya berdampak pada tarif listrik, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Rincian tarif listrik Juli-September 2025
Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik terbaru 2025 pada Juli, Agustus, dan September untuk berbagai golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Ini Isi dari Aturan Baru Pemerintah Soal NPWP Format 15 Digit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.