Aturan Baru Pemerintah
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan
Berikut daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar tarif listrik terbaru setelah pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada bulan Juli 2025.
Diketahui, pemerintah batal memberikan diskon listrik 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa program diskon listrik 50 persen batal diberikan karena proses penganggarannya berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan.
Sementara Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menegaskan bahwa pada Juli 2025, tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, demi menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman.
Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini meliputi:
- Pelanggan sosial
- Rumah tangga miskin
- Bisnis kecil
- Industri kecil
- Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman.
Penyesuaian tarif listrik nonsubsidi
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yaitu:
- Nilai tukar rupiah (kurs)
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi data Februari–April 2025.
Meskipun secara teknis ada kenaikan parameter yang seharusnya berdampak pada tarif listrik, pemerintah memilih menahan kenaikan tarif demi stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Rincian tarif listrik Juli-September 2025
Dikutip dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik terbaru 2025 pada Juli, Agustus, dan September untuk berbagai golongan pelanggan:
- Pelanggan Rumah Tangga non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, harga listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan bersubsidi tetap berlaku tanpa perubahan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Diskon Listrik Batal Diberikan
Keputusan pembatalan diskon listrik bulan Juni dan Juli 2025 diambil dalam rapat antarmenteri bersama Presiden Prabowo.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.
Sebagai pengganti, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.
Jumlah bantuan pun ditingkatkan secara signifikan, dari sebelumnya Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan begitu, total bantuan yang diterima selama dua bulan mencapai Rp 600.000.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.Namun, pelaksanaan BSU ini sebelumnya juga sempat menghadapi tantangan, terutama terkait keakuratan data penerima. Pemerintah harus memastikan data penerima benar-benar tepat sasaran.
"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Ini Isi dari Aturan Baru Pemerintah Soal NPWP Format 15 Digit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.