Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024

Sekwan katakan, ia menjadi bagian dalam pemeriksaan proses kasus ini. Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
DPRD: Sekwan DPRD Bitung, Albert Sarese. Ini penjelasannya soal dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. 

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.

Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.

Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun yang jelas, tindakan pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Bitung serius membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara dalam perjalanan dinas DPRD.(FIS)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved