Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Akhirnya Terungkap Alasan Kejari Bitung Cekal 26 Warga ke Luar Negeri, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN

Sebanyak 26 warga Bitung resmi dicegah ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
CEKAL - Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan. Sebanyak 26 warga bitung dicekal ke luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID –Sebanyak 26 warga Bitung resmi dicegah ke luar negeri. 

Hal tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Itu lantaran mereka sedang mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Praktisi Hukum Minta Kejari Bitung Tuntaskan Kasus SPPD

Lantaran 26 orang tersebut adalah 17 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 9 ASN.

Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029. 

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.

Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.

Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicegat.

Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.

Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.

“Kami mengambil langkah ini karena ada indikasi pihak-pihak terkait sudah berada di luar negeri, termasuk yang terdeteksi di Jepang dan Amerika Serikat lewat penerbangan dari Singapura,” ungkap Kajari Yadyn.

Pihak Kejari meminta agar mereka segera kembali ke tanah air guna mempercepat proses pemeriksaan.

Hingga saat ini, Kejari Bitung belum mengumumkan status hukum dari ke-26 orang tersebut.

Belum diketahui apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Namun yang jelas, tindakan pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Bitung serius membongkar dugaan penyimpangan anggaran negara dalam perjalanan dinas DPRD.(FIS)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved