Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung: 1 dari 6 Tersangka Sudah Jadi Terdakwa

Setelah proses persidangan terhadap JM selesai, Kejari Bitung akan melanjutkan sidang terhadap lima tersangka lainnya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Christian Wayongkere/Tribun Manado
DUGAAN KORUPSI - Kantor DPRD Kota Bitung. Satu dari 6 tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung sudah jadi terdakwa. 

Ringkasan Berita:
  • Ada mantan anggota DPRD Bitung 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka.
  • Hal itu diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Justisi Wagiu, Selasa 28 Oktober 2025.
  • Terkait lima anggota DPRD Kota Bitung yang masih aktif, Justisi menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dan surat perintah (sprin) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung.

Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bitung.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023 dilakukan pada Kamis 10 Juli 2025 lalu.

Ada mantan anggota DPRD Bitung 2019-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Justisi Wagiu, Selasa 28 Oktober 2025.

Kata dia, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai terdakwa.

"Dari enam tersangka tersebut, satu di antaranya berinisial JM, saat ini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan," ucap Justisi Wagiu.

Dijelaskannya, tersangka JM sudah masuk tahap sidang. 

"JM memiliki dua peran dalam perkara ini, yaitu terkait perintangan kasus serta perjalanan dinas,” ungkap Justisi.

Setelah proses persidangan terhadap JM selesai, Kejari Bitung akan melanjutkan sidang terhadap lima tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Setelah sidang JM selesai, kami akan lanjut ke lima tersangka lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait lima anggota DPRD Kota Bitung yang masih aktif, Justisi menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu arahan dan surat perintah (sprin) dari bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Sampai saat ini dari Pidsus belum ada sprin untuk lima anggota DPRD aktif tersebut. Jadi kami masih menunggu. Kalau sudah ada arahan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan legislatif daerah yang aktif.

(TribunManado.co.id/Fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved