Tender di Bitung
Tender Gagal Senilai Rp 12 Miliar di Kota Bitung Sulut Disebut Pemkot Sudah Sesuai Mekanisme
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung, dr Pitter Lumingkewas mengatakan, proyek tersebut sudah melalui mekanisme.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Jalan SH Sarundajang (jalan nomor 46), Kelurahan Paceda, Kecematan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
- Anggaran sebesar Rp 12.723.244.247 dari Dinas Kesehatan Kota Bitung ini dinilai tak sesuai mekanisme.
- Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bitung, dr Pitter Lumingkewas mengatakan, proyek tersebut sudah melalui mekanisme.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Jalan SH Sarundajang (jalan nomor 46), Kelurahan Paceda, Kecematan Madidir, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintahan Kota Bitung.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp 12.723.244.247 dari Dinas Kesehatan Kota Bitung ini dinilai tak sesuai mekanisme karena dikerjakan tanpa tender tetapi hanya penunjukan langsung.
Pemerintah Kota Bitung melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Bitung, dr Pitter Lumingkewas mengatakan, proyek tersebut sudah melalui mekanisme.
"Proyek ini sudah sesuai mekanisme, kami ikut sesuai aturan yang berlaku bukan hanya sembarangan," terang Kadis saat ditemui wartawan Tribunmanado.co.iddi ruangannya, Senin 27 Oktober 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bitung, Frederik Karinda menjelaskan pengumuman tender pertama 21 Juni 2025 tapi gagal.
Ia katakan, saat tender pertama ada 34 perusahaan yang ikut mendaftar tapi yang memasukan penawaran hanya satu.
Karena gagal, perusahaan yang satu ini memasukan sanggahan, tapi tetap gagal.
Lanjutnya, kemudian dibuka lagi tender kedua yang mendaftar 23 perusahaan tapi yang memasukan penawaran tiga perusahaan.
Dua dari Tiga perusahaan ini melakukan sanggahan, tapi tetap tak lulus.
Kemudian jadi bahan pertimbangan, kalau mau tender ketiga pasti lewat batas pelaporan DAK.
Saat itu Agustus akhir batas pelaporan DAK 2025.
Setelah berbagai pertimbangan sesuai mekanisme, dilakukanlah penunjukan langsung.
"Penunjukan langsung ini juga ada mekanismenya, dengan penilaian dianggap layak," sebut Kabag.
Lebih lanjut Kabag katakan layaknya, mereka sudah yang berpengalaman pernah kerja pembangunan bangunan kesehatan yang sama tahun 2025 ini atau tahun 2024 lalu.
Sesuai aturan, kalaupun tak dapat perusahaan di Kota Bitung, bisa dicari di luar kota.
"Jadi ini sudah sesuai mekanisme," tutupnya. (Fis)
-
Baca juga: Kondisi Antrean Solar di Bitung Sulawesi Utara, Sopir Truk Kontainer : Satu Jam Sudah Dapat
| e-BPKB Versi Baru Resmi Diluncurkan, Dilengkapi Cip RFID untuk Keamanan dan Verifikasi Super Cepat |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Melda Safitri Mau Menikah dengan JS Meski Sudah Punya Firasat Buruk |
|
|---|
| Daftar Lengkap 10 Merek HP Asal Korea Utara yang Jarang Diketahui Dunia |
|
|---|
| Kondisi Antrean Solar di Bitung Sulawesi Utara, Sopir Truk Kontainer : Satu Jam Sudah Dapat |
|
|---|
| Jawaban Bupati Aceh Singkil Soal JS yang Ceraikan Melda Safitri Saat Jadi PPPK, Tak Langsung Pecat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.