Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bitung

Penjelasan Sekwan Albert Sarese Soal Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bitung Periode 2019-2024

Sekwan katakan, ia menjadi bagian dalam pemeriksaan proses kasus ini. Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
DPRD: Sekwan DPRD Bitung, Albert Sarese. Ini penjelasannya soal dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung 2022-2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Menanggapi hal itu Sekwan DPRD Bitung, Albert Sarese saat dihubungi tribunmanado.co.id melalui sambungan telpon whatshap mengatakan, kasus ini sementara berproses.

"Saya menjabat sejak tahun 2024 dan kasus ini sekarang sementara berproses," ucap Sekwan, Jumat 27 Juni 2025.

Baca juga: Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara, Yadyn Palebangan: Angka Kriminalitas Menurun

Sekwan katakan, ia menjadi bagian dalam pemeriksaan proses kasus ini.

"Proses masih berjalan, saya juga pernah dimintai keterangan, tentang kasus ini" ucapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bitung terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dalam perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.

Perkembangan terbaru, sebanyak 26 orang resmi dicegah ke luar negeri.

Dari 26 orang ini 17 anggota DPRD periode 2019–2024 dan 9 ASN.

Namun, dari 17 anggota DPRD periode 2019–2024, ada yang masih aktif periode 2024-2029. 

Langkah tegas ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan saat dihubungi melalui pesan whatshapp, Rabu (25/6/2025) malam.

“Benar, sebanyak 26 orang sudah kami ajukan pencegahan ke luar negeri,” tegas Kajari Yadyn.

Dijelaskannya, 9 aparatur sipil negara (ASN), bertugas di Sekretariat Dewan Kota Bitung.

Namun, Kajari belum membeber nama 17 anggota DPRD 2019-2024 yang dicegat.

Permohonan pencegahan itu sudah diajukan Kejari Bitung ke Ditjen Imigrasi pada 17 Juni 2025 dan langsung mendapat persetujuan di hari yang sama.

Dikatakan Kajari, pencegahan berlaku selama 6 bulan, dan bisa diperpanjang jika proses penyidikan membutuhkan waktu tambahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved