Diskon Tarif Listrik
Jawaban Mengejutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Diskon Tarif Listrik Batal
Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan lima paket kebijakan ekonomi pada kuartal II mulai Juni sampai Juli 2025. Dari lima paket tersebut tidak ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Padahal sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.
"Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).
Sehingga Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan pada bantuan subsidi upah (BSU) karena data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.
"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bocoran Soal Diskon Tarif Listrik, Penjelasan Sekretaris Menko Bidang Perekonomian |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik Batal, Warga di Manado Kecewa, Harus Berhemat untuk Seragam Sekolah Anak |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik Batal, Pemerintah Ganti dengan Penyaluran BSU bagi Pekerja |
![]() |
---|
3 Golongan Daya Listrik Pelanggan PLN Ini yang Bisa Dapat Diskon 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar |
![]() |
---|
Syarat Utama Pelanggan dapat Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pascabayar dan Prabayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.