Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bitung

Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil

Pada Selasa (27/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali.

Dok.Humas Kejari Bitung
TERDAKWA: Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Mutiara dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (22/4/2025) di Pengadilan Negeri Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar 18 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya memasuki babak putusan.

Pada Selasa (27/5/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.

Majelis Hakim menyatakan Akri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

“Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” tegas Christian Siregar selaku ketua majelis hakim.

Vonis ini disambut haru oleh keluarga korban.

Tangis pecah dari sang ibu saat mendengar putusan tersebut dibacakan.

Kuasa hukum keluarga dan sejumlah pengunjung sidang pun turut menangis dan memberikan tepuk tangan sebagai bentuk dukungan terhadap putusan hakim.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil. Mewakili almarhumah korban saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik,” ujar ibu korban usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Emanuella G.A Malonda, menyebut putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi perempuan.

“Bahwa putusan yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim diluar ekspektasi, saya sampai menangis ketika Majelis Hakim membacakan putusannya karena sebagai perempuan saya juga turut merasakan ini sebagai suatu keadilan bagi kaum perempuan,” ujarnya.

Emanuella juga menilai tindakan terdakwa adalah bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan. 
Ia berharap putusan progresif seperti ini menjadi preseden bagi kasus-kasus femisida di pengadilan lain.

Diketahui, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menolak semua pembelaan dari pihak kuasa hukum terdakwa.

Mereka bahkan tidak memasukkan hal-hal yang meringankan sebagai dasar vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berkoordinasi secara internal untuk menentukan sikap terhadap vonis ini.

Pihak terdakwa juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Kronologi Pembunuhan

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar indekos di Kecamatan Matuari, Bitung.

Pada Senin (19/8/2024), korban MI ditemukan tak bernyawa.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sebagai Akri, penghuni kos yang sama.

Pada malam sebelum kejadian, Akri mengintip korban selama dua jam melalui plafon setelah melihat senyuman dari korban.

Keesokan paginya, saat melihat pintu kamar korban terbuka, ia masuk, dan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang sedang tertidur, lalu mencekiknya hingga tewas.

Ia juga diketahui sempat menggigit pipi korban dan mencuri ponsel serta uang tunai milik korban.

Ponsel korban kemudian dijual seharga Rp 350 ribu.

Polisi berhasil menangkap pelaku pada 4 September 2024 di tempat kerjanya.

Barang bukti berupa pakaian dan ponsel turut disita.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Baca selengkapnya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved