Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon KAKSBG dan Keluarga

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Dok. KAKSBG
SIDANG PEMBUNUHAN - Sidang kasus pembunuhan pelajar di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025). Terdakwa Akri Djafar Ali divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus pembunuhan (femisida) yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 18 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara, meninggal dunia terus berproses.

Selasa (27/5/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung membacakan putusan untuk Perkara Nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit.

Majelis Hakim yang memimpin sidang adalah Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri.

Orang tua korban, tim kuasa hukum, serta anggota Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender (KAKSBG) pun ikut menghadiri jalannya agenda pembacaan putusan.

Majelis Hakim memutuskan Akri Djafar Ali alis Akri dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

"Tiga, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup" tegas Christian Siregar selaku ketua majelis hakim.

Usai vonis dibacakan, tangisan terdengar dari ibu dan kuasa hukum korban.

Bahkan, pengunjung sidang pun merespon baik putusan yang diambil oleh majelis hakim dengan sorakan tepuk tangan.

HUKUMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025). Akri Djafar Ali alias Akri diputus bersalah atas pembunuhan siswi SMA di Bitung.
HUKUMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Perikanan Bitung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku pembunuhan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (27/5/2025). Akri Djafar Ali alias Akri diputus bersalah atas pembunuhan siswi SMA di Bitung. (Humas Pengadilan)

Majelis Hakim berpendapat bahwa putusan tersebut diambil setelah melihat rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Majelis Hakim bahkan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pidana terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Ibu korban menyebut keputusan tersebut mengandung nilai-nilai keadilan.

"Saya sangat berterima kasih kepada bapak ibu hakim atas putusannya, terima kasih atas putusan yang sangat adil. Mewakili almarhumah korban saya menyampaikan apresiasi serta menerima putusan tersebut dengan baik," ujar ibu korban saat ditemui langsung di Pengadilan Negeri Bitung.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved