Pembunuhan di Bitung
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari
Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Bitung dalam menjaga kelancaran jalannya proses hukum
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Akri Djafar Ali, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap korban Mutiara Ibrahim.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (22/4/2025) di Pengadilan Negeri Bitung.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Bapenda dan Kejari Bitung Sulawesi Utara Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
“Terdakwa Akri Djafar Ali secara keji dan tanpa perikemanusiaan telah merampas nyawa korban. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan,” kata JPU Erly Wurara saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara seumur hidup, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp58.552.000 kepada keluarga korban, melalui ibu kandung korban, Teti Bakari, sesuai dengan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bila tidak mampu membayar, restitusi akan dialihkan menjadi kompensasi yang dibebankan kepada negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung.
Kejaksaan akan terus mendukung upaya menciptakan rasa aman bersama Polres Bitung, TNI, dan seluruh elemen pemerintah,” tegas Yadyn.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Persidangan berjalan aman dan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Kajari menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pengadilan Negeri Bitung dalam menjaga kelancaran jalannya proses hukum.(fis)
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Terungkap, 4 Pelaku Pembunuhan di Manembo-Nembo Bitung Juga Sempat Aniaya 2 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.