Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

DPRD Kota Bitung Masih Enggan Beberkan Gaji dan Tunjangan di Tengah Sorotan Publik

Saat sejumlah daerah lain mulai membuka informasi gaji dan tunjangan anggota dewan secara terbuka, DPRD Bitung masih memilih bungkam.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
HEARING - Hearing perwakilan masyarakat Pulau Lembeh dengan DPRD dan Pemkot Bitung, Kamis (11/9/2025). Hingga saat ini anggota DPRD Bitung masih bungkam terkait jumlah gaji dan tunjangan anggotanya. 

TRIBUNMANADO.COM, BITUNG - Gelombang protes masyarakat terhadap tunjangan DPR RI terus meluas. 

Tak hanya menggema di ibu kota, suara ketidakpuasan kini merambat hingga ke daerah-daerah, memunculkan tuntutan transparansi terhadap penghasilan para wakil rakyat, termasuk di tingkat DPRD.

Setelah mendapat tekanan publik, DPR RI akhirnya memutuskan menghentikan tunjangan perumahan kontroversial itu mulai 30 Agustus 2025. 

Namun, DPRD Kota Bitung menunjukkan sikap berbeda. 

Saat sejumlah daerah lain mulai membuka informasi gaji dan tunjangan anggota dewan secara terbuka, DPRD Bitung masih memilih bungkam.

Ketua DPRD Bitung, Vivy Ganap, enggan memberikan pernyataan terkait hal tersebut. 

Ia hanya menjawab singkat.

"Nanti saja ya," katanya tanpa penjelasan lebih lanjut saat ditemui di ruang paripurna pada Kamis (11/9/2025).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese, juga belum memberikan kejelasan mengenai transparansi data penghasilan para anggota dewan.

Gaji Anggota DPRD Kotamobagu Rp 25 Juta

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu saat ini berkisar Rp 25 juta per bulan.

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta,” ungkap salah seorang sumber saat dikonfirmasi.

Adapun dari total tersebut, gaji pokok anggota DPRD Kotamobagu sekitar Rp 4 juta.

Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi yang lebih dari Rp 10 juta.

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

DPRD - Kantor DPRD Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat.
DPRD - Kantor DPRD Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat. (Nielton Durado/Tribunmanado.co.id)

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved