Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025

Program bantuan yang disiapkan mencakup berbagai insentif, termasuk subsidi langsung kepada masyarakat rentan serta dukungan bagi sektor ketenagakerja

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
BANTUAN - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025 

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni

Enam insentif utama yang akan digulirkan meliputi:

  1. Diskon Tarif Listrik
    Pelanggan rumah tangga dan pelaku usaha akan kembali menikmati diskon tarif listrik hingga 50 persen, yang efektif diberlakukan mulai 5 Juni 2025.

  2. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya operasional sekaligus mendukung produktivitas masyarakat.

  3. Diskon Tiket Pesawat
    Untuk mendukung pariwisata dan mobilitas domestik, pemerintah memberikan potongan harga tiket pesawat bagi rute-rute tertentu, terutama ke destinasi wisata prioritas.

  4. Diskon Tarif Jalan Tol
    Pemudik, pelaku logistik, dan masyarakat umum akan mendapat keringanan berupa potongan tarif tol pada periode tertentu.

  5. Hal ini ditujukan untuk menurunkan biaya distribusi dan mendorong pergerakan barang dan orang.

  6. Subsidi Motor Listrik
    Guna mempercepat transisi menuju energi ramah lingkungan, pemerintah memperluas program subsidi motor listrik, dengan memberikan bantuan langsung bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan berbasis listrik.

  7. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
    Pekerja dengan gaji di bawah ambang batas tertentu akan menerima BSU sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli buruh dan pekerja sektor informal.

  8. Bantuan Sosial Pangan dan Diskon Iuran JKK
    Pemerintah juga memperkuat bantuan sosial pangan kepada masyarakat rentan, dan memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perlindungan tenaga kerja yang lebih luas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved