Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025

Program bantuan yang disiapkan mencakup berbagai insentif, termasuk subsidi langsung kepada masyarakat rentan serta dukungan bagi sektor ketenagakerja

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
BANTUAN - Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Tidak Semua Mendapat, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BSU yang Akan Dicairkan Juni 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menggelontorkan sejumlah bantuan sosial mulai 5 Juni 2025, sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa skema bantuan ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bantuan-bantuan untuk menopang daya beli sedang dipersiapkan, dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juni,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya.

Baca juga: Sosok Jemi Runtu Korban Pembunuhan di Bolmong Sulut, Ojek Pengangkut Tewas Ditikam, Ini Kronologinya

Program bantuan yang disiapkan mencakup berbagai insentif, termasuk subsidi langsung kepada masyarakat rentan serta dukungan bagi sektor ketenagakerjaan.

“Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan dan akan diberlakukan 5 Juni,” ujar Airlangga pada Jumat (23/5/2025).

Menurut Airlangga, langkah ini merupakan respons terhadap tantangan ekonomi global dan tekanan inflasi, yang dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Salah satu bantuan utama yang akan kembali digulirkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BSU sebelumnya pernah diluncurkan oleh pemerintah di masa pandemi Covid-19, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak krisis ekonomi saat itu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta menjaga momentum pemulihan ekonomi yang sedang berjalan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 lebih kecil dibandingkan program serupa di era Jokowi yang besarannya yang kala itu Rp 600.000.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Ia memastikan, pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarakan di APBN 2025. Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Syarat bantuan subsidi upah BSU

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved