Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Penyaluran Selesai Akhir Juli Ini, Berikut Cara Cek Status BSU 2025 dan Syaratnya

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 82 persen dari total target 17,3 juta pekerja telah menerima bantuan tersebut.

Illustrasi AI
BANTUAN SUBSIDI - Penyaluran Selesai Akhir Juli Ini, Berikut Cara Cek Status BSU 2025 dan Syaratnya. Penyaluran dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), PT Pos Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk menjangkau seluruh penerima bantuan secara merata. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 terus menunjukkan progres positif.

Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 82 persen dari total target 17,3 juta pekerja telah menerima bantuan tersebut.

Artinya, lebih dari 14 juta pekerja di seluruh Indonesia telah mendapatkan dana BSU secara bertahap.

Baca juga: Akhirnya Terungkap yang Terjadi saat Kapal KM Barcelona VA Terbakar, Penumpang Bongkar Gelagat ABK

Penyaluran dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), PT Pos Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), untuk menjangkau seluruh penerima bantuan secara merata.

Masing-masing pekerja menerima Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, masing-masing senilai Rp300.000 per bulan.

Pemerintah berharap BSU ini dapat membantu meringankan beban para pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi saat ini serta menjaga daya beli masyarakat.

"Saat ini, total BSU yang sudah disalurkan mencapai lebih dari 82 persen dari target 17,3 juta pekerja," tegas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip Kompas.com (19/07/2025). 

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak mendapatkan BSU. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025
  • Gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Belum menerima bantuan PKH sebelum BSU disalurkan
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

Cara Cek Status Penerimaan via bsu.kemnaker.go.id

Bagi pekerja yang belum menerima bantuan, sebaiknya segera cek status penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka situs: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll ke bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Isi kode keamanan (captcha)
  • Klik "Cek Status"

Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Jika tidak, akan ada pemberitahuan bahwa NIK Anda tidak memenuhi syarat.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Masyarakat diminta tidak mudah percaya informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. 

Maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan Kemenaker menjadi perhatian serius.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi," ujar Indah.

Pengguna juga diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi pada situs tidak resmi.

Lapor Jika Ada Pemotongan Dana BSU

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved