Opini
Pinjol dan Keadilan Hukum di Indonesia
Namun, alih-alih memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, masyarakat justru merasa terbebani oleh berbagai kebijakan.
Oleh: Bunga Nurul Alsha Paputungan (Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, asal Sulawesi Utara).
Di tengah kondisi ekonomi yang kian memprihatinkan, praktik pinjaman online menjadi salah satu upaya masyarakat untuk bertahan hidup di tengah tekanan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Masyarakat yang semakin terhimpit oleh mahalnya pajak yang ditetapkan oleh pemerintah merasakan adanya suatu ketidakadilan dan ketimpangan dalam posisi mereka.
Pajak yang tinggi seharusnya berfungsi sebagai instrumen negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui subsidi, pelayanan publik yang lebih baik, dan stabilitas harga.
Namun, alih-alih memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, masyarakat justru merasa terbebani oleh berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak pada mereka, terutama kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Penghasilan yang stagnan, bahkan sering kali cenderung tidak tetap, harus bersaing dengan biaya hidup yang semakin melonjak.
Dalam kondisi seperti ini, banyak masyarakat terbuai oleh efisiensi yang ditawarkan oleh para oknum pinjaman online ilegal, meskipun pada kenyataannya mereka justru tengah menjerumuskan diri ke dalam jeratan hutang yang tak berkesudahan.
Banyak dari mereka sebenarnya sudah menyadari konsekuensi yang mungkin timbul ketika berurusan dengan pelaku pinjaman online, terutama yang ilegal.
Namun, kondisi ekonomi yang mendesak dan keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan yang aman membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan lain untuk memperoleh dana dalam jumlah tertentu secara cepat.
Dampak dari fenomena ini tidak bisa dianggap sepele.
Tak sedikit korban dari para pelaku pinjaman online ilegal memilih mengakhiri hidupnya karena merasa terjebak dalam utang berlapis, dihantui rasa malu, dan kehabisan akal untuk melunasi pinjaman tersebut.
Hal ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi kita semua, terutama bagi pemerintah, untuk dapat membenahi setiap kebijakan yang dibuat dan memastikan setiap masyarakatnya mendapatkan perlindungan dengan prinsip keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Pernahkah kita berpikir tentang bagaimana cara agar masyarakat dapat lebih sadar akan
bahaya pinjaman online dan memilih untuk menjauhinya?
Berangkat dari pertanyaan tersebut, penulis menyadari bahwa ada cara untuk melepaskan diri dari belenggu hutang yang tidak berkesudahan ini.
Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa perjanjian yang timbul dari pinjaman online ilegal tidak dapat membentuk ikatan hukum yang sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.