Opini
Pinjol dan Keadilan Hukum di Indonesia
Namun, alih-alih memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, masyarakat justru merasa terbebani oleh berbagai kebijakan.
Merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu: 1) Adanya kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengikatkan diri, 2) Kecakapan para pihak dalam membuat perikatan, 3) Objek yang tertentu (perjanjian menjadi tidak sah jika objeknya tidak tertentu atau tidak dapat ditentukan), dan 4) Sebab yang halal.
Yang dimaksud dengan 'sebab yang halal' pada poin keempat adalah bahwa suatu perjanjian tidak dapat dibuat jika bertentangan dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang.
Jika suatu perjanjian tersebut bertentangan dengan undang-undang, maka perjanjian itu tidak sah dan dianggap batal oleh hukum. Hal ini diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab yang sah, atau yang dibuat karena sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 1337 KUHPerdata secara khusus mengatur bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Oleh karena itu, perjanjian yang lahir dari praktik pinjaman online ilegal, yang tidak memenuhi unsur keabsahan, menimbulkan akibat hukum berupa pengembalian kepada keadaan semula, atau yang dikenal dengan prinsip restitutio in integrum.
Prinsip ini mengacu pada ketentuan hukum yang mengharuskan kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula sebelum perjanjian dibuat, karena perjanjian yang batal tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun, hal ini tidak serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban membayar utangnya.
Debitur tetap wajib melunasi pokok utang kepada kreditur, tetapi tidak dibebani dengan bunga yang terlampau tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemahaman inilah yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya mereka yang masih memiliki keterbatasan dalam literasi hukum.
Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya kolektif dalam membangun kesadaran hukum, memberdayakan masyarakat, serta melindungi mereka dari praktik-praktik keuangan yang merugikan dan melanggar hukum.
Diharapkan pula para pelaku pinjaman online ilegal jera, karena masyarakat semakin sadar bahwa perjanjian yang tidak sah secara hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut debitur, khususnya dalam hal menagih bunga yang melanggar hukum atau menggunakan ancaman.
Terlebih lagi, praktik intimidasi seperti penyebaran data pribadi yang dijalankan oleh para pelaku dapat dilaporkan secara hukum karena melanggar hak privasi individu yang dilindungi undang-undang.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.