Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

4 Jam Diperiksa Polisi Jadi Saksi, Olly Dondokambey Akui Prosedur Pemberian Dana Hibah Sudah Benar

Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey selesai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (21/4/2025).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
PEMERIKSAAN - Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey selesai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (21/4/2025). Ia memberi keterangan usai diperiksa Polda Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey selesai menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Senin (21/4/2025).

Olly diperiksa saksi sekira 4 jam lebih, mulai dari pukul 10.20 Wita sampai 14.55 Wita.

Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Olly mengakui pemeriksaan terkait klarifikasi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

Kata Olly, pertanyaan yang ditanyakan penyidik sangat banyak.

"Kami sudah memberikan klarifikasi kepada Polda, dokumenya tebal, disertai berita acara pemeriksaan kepada 5 tersangka ini," jelasnya.

Olly dengan tegas membenarkan bahwa Pemprov Sulut sebelumnya telah memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM.

"Memang benar kami memberikan dana hibah kepada Sinode GMIM, dan saya sebagai Gubenur Sulut datang memberikan klarifikasi terhadap kebijakan Pemerintah," jelasnya.

Kata Olly, prosedur pemberian dana hibah kepada Sinode GMIM sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuma kami sebagai pemerintah tidak secara detail melihat penggunaaanya seperti apa. Itu ada di penyidik dan GMIM sendiri," jelasnya.

Diketahui Olly didampingi Sekertaris Pribadi Victor Rarung dan rombongan saat datang di Polda Sulut.

Victor Rarung pada keteranganya mengatakan bahwa Olly Dondokambey kooperatif dalam melaksanakan pemanggilan ini.

"Kami kooperatif dalam melaksanakan panggilan ini," jelasnya.

Victor mengatakan sebelum diperiksa Olly sudah bangun pagi hari dan berkebun terlebih dahulu.

"Jadi pak Olly pagi-pagi sudah bangun dan berkebun, aktivitas seperti biasa," jelasnya.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved