Kasus Dana Hibah GMIM
Puluhan Pendeta Doakan Hein Arina dan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Puluhan pendeta doakan Hein Arina dan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Polda Sulut, Kamis (17/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dijelaskan Rori, dana hibah sebesar Rp21 miliar pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023, jelas peruntukannya.
"Digunakan untuk kerohanian, pendidikan, kesehatan serta pembangunan gedung gereja sesuai permohonan," kata Rori kepada Tribunmanado.com via WA.
Lanjut Rori, dana disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, pelaksana wajib membuat laporan pertanggungjawaban ke sinode.
"Sinode lantas sampaikan LPJ kepada pemberi hibah yakni Pemprov Sulut," kata Rori.
Setelah itu, LPJ tersebut kemudian diperiksa oleh BPK dan Inspektorat.
Kata Rori, selama ini tak ada temuan terkait LPJ Sinode GMIM.
"Bahkan pemberi hibah yakni Pemprov Sulut beroleh WTP dari BPK," katanya.
Rori pun membantah kabar bahwa dana hibah ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu sinode GMIM.
Ia menegaskan, dana tersebut ditransfer ke rekening sinode GMIM.

Pendeta Hein Arina Ditahan Subdit Tipidkor Polda Sulut
Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina akhirnya ditahan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara, Kamis (17/4/2025).
Pantauan TribunManado.co.id, Hein Arina tiba di Polda Sulut sekira pukul 10.00 WITA didampingi kuasa hukumnya.
Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Hein Arina keluar dari ruangan pemeriksaan dengan memakai kameja tahanan berwarna oranye.
Hein Arina hemat berbicara saat dibawa penyidik ke ruangan tahanan.
Ia hanya mengatakan bahwa dalam keadaan sehat. "Sehat-sehat semuanya" jelasnya.
Hein Arina juga sempat melambaikan tangan sembari tersenyum ke arah rekan-rekan pers.
Setelah itu Hein Arina dibawa penyidik di ruangan tahanan Polda Sulut. (TribunManado.co.id/Fer/Ren/Art)
-
Baca juga: Pendeta Hein Arina Ditahan Polda Sulut Atas Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Kenakan Baju Tahanan
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Hein Arina Bantah Sang Klien Nikmati Uang Dana Hibah GMIM Secara Pribadi |
![]() |
---|
Berkas 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Tembus Pengadilan, 29 Agustus 2025 Sidang Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.