Bitung Sulawesi Utara
Oknum ASN di Bitung Tak Ngantor Selama 3 Bulan Bakal Dipanggil, Sempat Ajukan Cuti pada Maret 2025
“Jika benar sudah tiga bulan tidak masuk kerja, tentu akan dilaporkan ke Sekkot selaku atasan," ucap Wowiling ketika dihubungi, Minggu (13/4/2025).
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara, diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan.
Oknum ASN tersebut adalah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius.
Oknum ASN tersebut sempat mengambil cuti tahunan.
Namun, sejak selesai Pilkada pada 27 November 2025 oknum tersebut tak lagi masuk kantor hingga sekarang.
Ia bahkan masih sempat mengajukan cuti selama dua minggu pada Maret 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Richard Ticoalu Wowiling, mengatakan akan melaporkan hal itu kepada pimpinan.
“Jika benar sudah tiga bulan tidak masuk kerja, tentu akan dilaporkan ke Sekkot selaku atasan," ucap Wowiling ketika dihubungi, Minggu (13/4/2025).
ASN tersebut sudha dijadwalkan bakal dimintai klarifikasi langsung oleh Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno.
Beberapa waktu yang lalu Hengky Honandar pun pernah mengingatkan tentang kedisiplinan ASN.

ASN tidak hanya hadir apel pagi dan sore, tetapi juga harus hadir untuk melayani masyarakat serta menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
“Kalau ada pimpinan OPD yang tidak mampu mendisiplinkan stafnya, akan kami evaluasi,” tegas Hengky Honandar.
Ia berharap dengan peningkatan disiplin, kinerja pemerintahan akan semakin baik dan pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan maksimal.
Terima Gaji dan TPP
Albert Sergius sudah tiga bulan tak masuk kantor.
Sejak pemilihan kepala Daerah pada 27 November 2025 Albert tak lagi masuk kantor hingga kini.
Selain mengajukan cuti selama dua minggu di bulan Maret.
Namun kabarnya Albert tetap menerima gaji dan TPP.
Magdalena Wullur, Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado saat dihubungi mengatakan harus ada tindakan tegas dari kepala daerah.
"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara Minggu 13 April 2025, Daftar Wilayah Potensi Hujan Lebat
Baca juga: Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji
Wullur menyebut, kalau tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.
Namun, demikian katanya sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.
Menurutnya, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.
Ditegaskannya, ini menyebakan kerugian negara.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap |
![]() |
---|
Paskibraka Bitung Ikut Gladi Bersih Upacara HUT ke-80 RI, Nama Diumumkan Saat Pengukuhan |
![]() |
---|
2 Jabatan Penting di Polres Bitung Diisi AKP, Isu Naik Status ke Polresta Menguat, Ini Kata Kapolres |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Polisi di Bitung Sulawesi Utara yang Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
Keringanan Pajak Merah Putih Pemprov Sulut Disosialisasikan di Bitung, Pembayaran Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.