Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sajam di Bitung

Polisi Curiga dengan Gerak-gerik FK Warga Bitung, Ternyata Selipkan Badik di Pinggang

FK, yang merupakan warga Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini dibawa oleh personel Polres Bitung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Polres Bitung
REMAJA BAWA PISAU - FK remaja 17 tahun dan barang bukti yang diamankan polisi. Warga Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara ini dibawa ke Mapolres Bitung lantaran kedapatan membawa pisau badik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Remaja 17 tahun berinisial FK terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Itu setelah dirinya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik.

FK, yang merupakan warga Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini dibawa oleh personel Polres Bitung.

Bitung adalah sebuah kota industri di Sulawesi Utara yang berjarak 51,7 kilomter dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi. 

Waktu tempuh dengan menggunakan kendaraan dari Kota Manado ke Bitung sekitar 53 menit. 

Penangkapan remaja tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, saat diwawancarai oleh tribunmanado.co.id pada Minggu, 12 Oktober 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, penangkapan FK bermula dari kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik pemuda tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.

Mengenai motifnya, Kasat menjelaskan bahwa pisau badik itu dibawa untuk keperluan berjaga-jaga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pisau badik tersebut dipinjam dari temannya untuk berjaga-jaga saat menghadiri sebuah acara di Kelurahan Batuputih Bawah," ucap Kasat.

Pisau tersebut diketahui dibawa tanpa memiliki izin yang sah.

Lebih lanjut, Kasat menyatakan bahwa FK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi kejadian ini, Kasat Reskrim mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat.

"Dengan begitu Kasat menghimbau masyarakat jangan membawa senjata tajam sembarangan," ajaknya.

Kasat juga memperingatkan, jika kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, pelaku akan langsung diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Sopir Dump Truk Bitung Desak Mafia Solar Diusut Tuntas: Jangan Ditangguhkan, Perjuangan Kami Sia-Sia

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved