Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

ASN Kota Bitung

Seorang ASN di Kota Bitung Sulut Diduga Tak Masuk Kantor Selama 3 Bulan tapi Tetap Digaji

Seorang ASN di Kota Bitung, Sulut dikabarkan tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUN MANADO/FINNEKE WOLAJAN
ASN - Potret Albert Sergius. Ia dikabarkan menjadi ASN di Kota Bitung - Sulut yang tak masuk kantor selama 3 bulan tapi tetap terima gaji. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dikabarkan tak masuk kantor selama tiga bulan.

Belakangan oknum ASN tersebut diketahui yakni Albert Sergius yang menjabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung.

Menurut informasi, Albert Sergius absen sejak pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 lalu. 

Kendati tak berkantor, ia diduga tetap menerima gaji dan tunjangan.

Kabar tentang ASN selama tiga bulan tak masuk kantor namun tetap terima gaji ini menjjadi sorotan sejumlah pihak dan perbincangan publik.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi Manado, Magdalena Wullur menyatakan bahwa kepala daerah harus mengambil tindakan tegas terhadap Albert Sergius.

"Kalau ada ASN atau P3K yang tidak masuk kantor selama tiga bulan, namun menerima gaji dan tunjangan, harusnya ada tindakan tegas dari kepala daerah," ungkap Wullur.

Magdalena menyebut, jika tidak ada tindakan keras, berarti kepala daerahnya tidak paham atau ada tugas khusus ASN tersebut.

Tapi, katanya, sekalipun ada tugas khusus tetapi harus ada administarasinya.

Magdalena menilai, hal ini melegitimasi adanya korupsi yang ada di Kota Bitung.

"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena menjadi contoh yang buruk bagi ASN lain," ujarnya lagi.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius. (Tribunmanado.co.id/Dok. Pribadi)

Ditegaskan Magdalena, hal ini menyebakan kerugian negara.

Bagi ASN di Kota Bitung, Sulut, perlu dicatat bahwa ada sanksi yang menanti jika tidak masuk kantor pascalibur Lebaran.

Menurut aturan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemotongan tunjangan kinerja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved