Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Profil 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Senin (7/4/2025).

|
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu. Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers, pada Senin (7/4/2025). Berikut profil mereka. 

Steve meniti karier di Dinas PUPR Provinsi Sulut.

Ia pernah menjadi Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Ia juga dikenal sebagai birokrat yang cekatan dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis.

Seperti Ring Road III, konektivitas Bandara–KEK Likupang, hingga revitalisasi bantaran sungai di Kota Manado.

Sekilas Tentang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut

Pemprov Sulut diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar melalui APBD, selama empat tahun, yakni pada 2020 hingga 2023.

Namun, penyaluran dan penggunaan dana ini diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Terkait hal ini, Polda Sulut telah menetapkan lima tersangka.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

Penahanan Masih Menunggu Proses Penyidikan

Kapolda menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka masih menunggu hasil dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas hak asasi manusia (HAM).

"Ini kan masih berproses. Biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkas Kapolda.

84 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus ini telah melalui proses panjang.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 84 saksi dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat, yang terdiri dari:

- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut
- 7 saksi dari Biro Kesra
- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- 6 saksi dari Inspektorat
- 10 dari Sinode GMIM
- 11 dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT)
- 31 orang dari kelompok masyarakat dan pelapor

Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka

Meski lima nama telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda menegaskan penyidikan belum selesai.

Ada kemungkinan akan muncul tersangka lainnya seiring berjalannya proses hukum.

"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," tambahnya.

Kapolda turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya mengajak agar jangan terprovokasi. Kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah. Mari kita hormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," ujarnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved