Kasus Dana Hibah GMIM
Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui
Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim kepada Hein Arina lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hein Arina dikabarkan bisa bebas dari penjara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Hein Arina bisa bebas dari penjara.
- Dia telah menjalani kurungan penjara hampir 8 bulan.
- Masa dua pertiga hukuman Hein Arina jatuh pada 17 Desember 2025.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ada kabar gembira datang dari kubu Hein Arina.
Hein Arina dikabarkan bisa bebas dari penjara.
Rabu (10/12/2025) lalu, terdakwa kasus dana hibah GMIM tersebut divonis satu tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim kepada Hein Arina lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hein Arina telah menjalani kurungan penjara hampir 8 bulan.
Hal itu berarti dia telah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Masa dua pertiga hukuman Hein Arina jatuh pada 17 Desember 2025.
Hein Arina pun bisa mengurus pembebasan bersyarat.
Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, kubu Hein Arina tengah melakukan pengurusan bebas bersyarat.
Apabila hal itu terwujud, Hein Arina bisa kembali berkumpul dengan keluarga.
Mereka bisa merayakan Natal bersama.
Pengacara Hein Arina, Franklin Montolalu, kepada Tribun Manado Jumat (12/12/2025) menjelaskan tahapan yang harus dilalui.
"Jaksa harus melakukan eksekusi dulu, baru terjadi peralihan tanggung jawab dari jaksa ke lapas dan baru pembebasan bersyarat diurus di lapas," ujar Montolalu.
Tentang Bebas Bersyarat
Bebas bersyarat dalam konteks hukum dan pemasyarakatan merujuk pada pembebasan seorang narapidana dari penjara sebelum masa pidananya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.
Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat sambil tetap berada di bawah pengawasan.
| Mantan Ketua Sinode GMIM Hein Arina Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp 5,2 M |
|
|---|
| Dana Rp 5,2 Miliar Milik Dua Yayasan GMIM yang Dititipkan di Kejari Manado Diduga Digelapkan |
|
|---|
| Diduga Dana GMIM 5,2 Miliar Dipakai Ganti Kerugian Kasus Korupsi, Warga Jemaat Lapor ke Polda Sulut |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dana-hibah-GMIM-Hein-Arina-bisa-bebas-bersyarat.jpg)