Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui

Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim kepada Hein Arina lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hein Arina dikabarkan bisa bebas dari penjara.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/-
BEBAS BERSYARAT - Hein Arina saat berada di Polda Sulut beberapa waktu lalu. Terdakwa kasus dana hibah GMIM Hein Arina bisa bebas bersyarat. 

Ringkasan Berita:
  • Hein Arina bisa bebas dari penjara.
  • Dia telah menjalani kurungan penjara hampir 8 bulan.
  • Masa dua pertiga hukuman Hein Arina jatuh pada 17 Desember 2025.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ada kabar gembira datang dari kubu Hein Arina.

Hein Arina dikabarkan bisa bebas dari penjara.

Rabu (10/12/2025) lalu, terdakwa kasus dana hibah GMIM tersebut divonis satu tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim kepada Hein Arina lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hein Arina telah menjalani kurungan penjara hampir 8 bulan.

Hal itu berarti dia telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Masa dua pertiga hukuman Hein Arina jatuh pada 17 Desember 2025.

Hein Arina pun bisa mengurus pembebasan bersyarat.

Informasi yang dihimpun TribunManado.co.id, kubu Hein Arina tengah melakukan pengurusan bebas bersyarat. 

Apabila hal itu terwujud, Hein Arina bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Mereka bisa merayakan Natal bersama.

Pengacara Hein Arina, Franklin Montolalu, kepada Tribun Manado Jumat (12/12/2025) menjelaskan tahapan yang harus dilalui.

"Jaksa harus melakukan eksekusi dulu, baru terjadi peralihan tanggung jawab dari jaksa ke lapas dan baru pembebasan bersyarat diurus di lapas," ujar Montolalu.

Tentang Bebas Bersyarat

Bebas bersyarat dalam konteks hukum dan pemasyarakatan merujuk pada pembebasan seorang narapidana dari penjara sebelum masa pidananya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat sambil tetap berada di bawah pengawasan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved