Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Profil 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM

Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Senin (7/4/2025).

|
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu. Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers, pada Senin (7/4/2025). Berikut profil mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dari kelima tersangka tersebut, ada yang merupakan pejabat aktif, pensiunan ASN Pemprov Sulut, serta dari internal GMIM.

Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers, pada Senin (7/4/2025).

Masing-masing berinisial AGK, JRK, FK, SK, dan HA.

Berikut profil kelimanya:

1. Asiano Gammy Kawatu (AGK)

Asiano Gammy Kawatu adalah birokrat senior di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.

Ia lahir di Tareran, Minahasa Selatan, pada 24 Agustus 1962.

Kawatu dikenal luas di kalangan pemerintahan dan masyarakat GMIM sebagai sosok yang ramah dan berpengalaman.

Kariernya di pemerintahan terbilang panjang.

Ia mulai menjabat posisi eselon II sejak masa Gubernur SH Sarundajang.

Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Asisten III Setdaprov Sulut.

Pada 2021, ia dipercaya menjadi Penjabat Sekretaris Provinsi Sulut menggantikan Edwin Silangen.

Selain birokrat, Kawatu juga dikenal sebagai tokoh GMIM.

Selain itu, ia juga pernah dua kali mencalonkan diri dalam Pilkada Minahasa Selatan, yakni pada 2010 dan 2024.

Pada Pilkada 2010, ia nyaris memenangkan putaran pertama bersama pasangannya Felly Estelita Runtuwene, meski akhirnya kalah di putaran kedua dari pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sonny Tandayu.

2. Jeffry R Korengkeng (JRK)

Jeffry Korengkeng merupakan pensiunan ASN yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut pada tahun 2020.

Ia menggantikan posisi Asiano Kawatu di jabatan tersebut.

Sebelumnya, Jeffry menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa selama periode 2013 hingga 2019.

Setelahnya, ia dipercaya menduduki posisi Kepala BKAD Sulut.

Jeffry pensiun sebagai ASN pada 27 April 2021, dalam usia 60 tahun.

Korengkeng juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sulut.

Laporan harta kekayaannya terakhir tercatat pada tahun 2020 sebelum pensiun.

3. Fereydy Kaligis (FK)

Fereydy Kaligis menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut sejak tahun 2021.

Sebelumnya, ia berkarier sebagai pejabat struktural di Dinas Perkebunan Sulut.

Dan pernah juga menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon.

Pada 2024, ia ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Tomohon menggantikan Caroll Senduk yang maju dalam Pilkada.

Berdasarkan LHKPN tahun 2023, Fereydy tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 20,1 miliar.

Asetnya meliputi 26 bidang tanah, dua unit kendaraan, dan utang sebesar Rp 30 juta.

Ia terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2023, dan absen pada 2024.

4. Hein Arina (HA)

Hein Arina merupakan Ketua BPMS GMIM sejak 2018, jabatan tertinggi di struktur organisasi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).

Ia lahir di Temboan, Minahasa, pada 6 Mei 1964, meski secara administratif tercatat lahir pada 27 Mei karena keterlambatan pelaporan.

Hein meraih gelar doktor teologi dari Presbyterian Theological Seminary di Seoul, Korea Selatan.

Ia pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Teologi dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).

Ketokohannya di dunia gereja tidak diragukan.

Ia dikenal sebagai pemimpin religius yang tenang dan konsisten dalam pelayanan.

Dalam perkembangan kasus ini, Hein masih menjadi satu-satunya tersangka dari pihak GMIM.

5. Steve Kepel (SK)

Steve Kepel saat ini menjabat sebagai Sekretaris Provinsi Sulut sejak dilantik pada 5 Desember 2022.

Ia lahir di Kaima, Minahasa Utara, pada 25 September 1968.

Steve Kepel merupakan putra dari Paulus Pitoy Kepel, mantan Sekprov Sulut tahun 1977–1979.

Steve meniti karier di Dinas PUPR Provinsi Sulut.

Ia pernah menjadi Kepala Dinas PUPR serta Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Ia juga dikenal sebagai birokrat yang cekatan dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis.

Seperti Ring Road III, konektivitas Bandara–KEK Likupang, hingga revitalisasi bantaran sungai di Kota Manado.

Sekilas Tentang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut

Pemprov Sulut diketahui menyalurkan dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar melalui APBD, selama empat tahun, yakni pada 2020 hingga 2023.

Namun, penyaluran dan penggunaan dana ini diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan.

Terkait hal ini, Polda Sulut telah menetapkan lima tersangka.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.

"Atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).

Penahanan Masih Menunggu Proses Penyidikan

Kapolda menyampaikan bahwa proses penahanan terhadap para tersangka masih menunggu hasil dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Ia menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas hak asasi manusia (HAM).

"Ini kan masih berproses. Biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjunjung tinggi hak asasi manusia," pungkas Kapolda.

84 Saksi Telah Diperiksa

Penyidikan kasus ini telah melalui proses panjang.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 84 saksi dari berbagai instansi dan kelompok masyarakat, yang terdiri dari:

- 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulut
- 7 saksi dari Biro Kesra
- 11 saksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
- 6 saksi dari Inspektorat
- 10 dari Sinode GMIM
- 11 dari Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT)
- 31 orang dari kelompok masyarakat dan pelapor

Kemungkinan Tersangka Baru Masih Terbuka

Meski lima nama telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda menegaskan penyidikan belum selesai.

Ada kemungkinan akan muncul tersangka lainnya seiring berjalannya proses hukum.

"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," tambahnya.

Kapolda turut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya mengajak agar jangan terprovokasi. Kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah. Mari kita hormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," ujarnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved