Kasus Dana Hibah GMIM
Profil 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Senin (7/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dari kelima tersangka tersebut, ada yang merupakan pejabat aktif, pensiunan ASN Pemprov Sulut, serta dari internal GMIM.
Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers, pada Senin (7/4/2025).
Masing-masing berinisial AGK, JRK, FK, SK, dan HA.
Berikut profil kelimanya:
1. Asiano Gammy Kawatu (AGK)
Asiano Gammy Kawatu adalah birokrat senior di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut.
Ia lahir di Tareran, Minahasa Selatan, pada 24 Agustus 1962.
Kawatu dikenal luas di kalangan pemerintahan dan masyarakat GMIM sebagai sosok yang ramah dan berpengalaman.
Kariernya di pemerintahan terbilang panjang.
Ia mulai menjabat posisi eselon II sejak masa Gubernur SH Sarundajang.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Asisten III Setdaprov Sulut.
Pada 2021, ia dipercaya menjadi Penjabat Sekretaris Provinsi Sulut menggantikan Edwin Silangen.
Selain birokrat, Kawatu juga dikenal sebagai tokoh GMIM.
dana hibah
GMIM
tersangka
Sulawesi Utara
Asiano Kawatu
Hein Arina
Steve Kepel
Fereydy Kaligis
Jefry Korengkeng
profil
sosok
| Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bisa Rayakan Natal 2025 bersama Keluarga di Rumah, Berpeluang Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Impian Natalan Bersama Buyar usai Ayahnya Divonis 20 Bulan Penjara, Ini Ungkapan Anak Steve Kepel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-GMIM-di-Sulawesi-Utara.jpg)