Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025

Hal ini diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, Minggu (28/12/2025).

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/-
BEBAS BERSYARAT - Hein Arina saat berada di Polda Sulut beberapa waktu lalu. Terdakwa kasus dana hibah GMIM Hein Arina ini bebas bersyarat. 

Ringkasan Berita:
  • Pendeta Hein Arina telah bebas bersyarat dari Rutan Manado
  • Ia bebas sejak 19 Desember 2025
  • Hein Arina masih dikenakan wajib lapor ke Bapas Manado

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Mantan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM), Pendeta Hein Arina, telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.

Salah satu tedakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM ini bebas bersyarat sejak 19 Desember 2025. 

Pembebasan tersebut diberikan melalui mekanisme cuti bersyarat (CB) sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Pendeta Hein Arina diberikan CB karena seluruh persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, Minggu (28/12/2025).

"Denda serta uang pengganti juga telah dibayarkan,” ujar Wahyono.

Setelah dibebaskan dari Rutan Manado, Pendeta Hein Arina langsung diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado. 

BEBAS BERSYARAT - Hein Arina saat berada di Polda Sulut beberapa waktu lalu. Terdakwa kasus dana hibah GMIM Hein Arina bisa bebas bersyarat.
BEBAS BERSYARAT - Hein Arina saat berada di Polda Sulut beberapa waktu lalu. Terdakwa kasus dana hibah GMIM Hein Arina bisa bebas bersyarat. (Tribun Manado/-)

Ia tercatat sebagai klien Bapas Manado dan akan menjalani proses bimbingan serta pengawasan hingga masa bebas akhir atau pengakhiran bimbingan selesai.

Artinya, ia masih dikenakan wajib lapor hingga benar-benar bebas.

Rutan Manado menegaskan bahwa pemberian CB  merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan.

Tujuannya membantu warga binaan kembali berintegrasi dengan masyarakat secara bertahap namun tetap dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.

Daftar Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM

1. Mantan Kepala BKAD Sulut, Jeffrey Korengkeng: 1 tahun 4 bulan penjara

2. Mantan Karo Kesra Setdaprov Sulut, Fereydy Kaligis: 1 tahun 4 bulan penjara

Baca juga: Gempa Terkini di Sulteng Sore Ini Minggu 28 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Baca juga: Lirik Lagu Yesus Manise - Talita Doodoh, Lagu Rohani Kristen

3. Mantan Sekda Sulut, Steve Kepel: 1 tahun 8 bulan penjara

4. Mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu: 1 tahun 8 bulan penjara

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved