Kasus Dana Hibah GMIM
Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025
Hal ini diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, Minggu (28/12/2025).
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Ringkasan Berita:
- Pendeta Hein Arina telah bebas bersyarat dari Rutan Manado
- Ia bebas sejak 19 Desember 2025
- Hein Arina masih dikenakan wajib lapor ke Bapas Manado
TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Mantan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (BPMS GMIM), Pendeta Hein Arina, telah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.
Salah satu tedakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM ini bebas bersyarat sejak 19 Desember 2025.
Pembebasan tersebut diberikan melalui mekanisme cuti bersyarat (CB) sesuai Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Pendeta Hein Arina diberikan CB karena seluruh persyaratan administratif dan substantif telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan Rutan Kelas IIA Manado, Wahyono, Minggu (28/12/2025).
"Denda serta uang pengganti juga telah dibayarkan,” ujar Wahyono.
Setelah dibebaskan dari Rutan Manado, Pendeta Hein Arina langsung diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado.
Ia tercatat sebagai klien Bapas Manado dan akan menjalani proses bimbingan serta pengawasan hingga masa bebas akhir atau pengakhiran bimbingan selesai.
Artinya, ia masih dikenakan wajib lapor hingga benar-benar bebas.
Rutan Manado menegaskan bahwa pemberian CB merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan.
Tujuannya membantu warga binaan kembali berintegrasi dengan masyarakat secara bertahap namun tetap dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.
Daftar Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM
1. Mantan Kepala BKAD Sulut, Jeffrey Korengkeng: 1 tahun 4 bulan penjara
2. Mantan Karo Kesra Setdaprov Sulut, Fereydy Kaligis: 1 tahun 4 bulan penjara
Baca juga: Gempa Terkini di Sulteng Sore Ini Minggu 28 Desember 2025, Berikut Info BMKG
Baca juga: Lirik Lagu Yesus Manise - Talita Doodoh, Lagu Rohani Kristen
3. Mantan Sekda Sulut, Steve Kepel: 1 tahun 8 bulan penjara
4. Mantan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu: 1 tahun 8 bulan penjara
(*)
| Dana Rp 5,2 Miliar Milik Dua Yayasan GMIM yang Dititipkan di Kejari Manado Diduga Digelapkan |
|
|---|
| Diduga Dana GMIM 5,2 Miliar Dipakai Ganti Kerugian Kasus Korupsi, Warga Jemaat Lapor ke Polda Sulut |
|
|---|
| Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bisa Rayakan Natal 2025 bersama Keluarga di Rumah, Berpeluang Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dana-hibah-GMIM-Hein-Arina-bisa-bebas-bersyarat.jpg)