Kasus Dana Hibah GMIM
Profil 5 Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM
Kelima tersangka telah diumumkan secara resmi oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Senin (7/4/2025).
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Yeshinta Sumampouw
Selain itu, ia juga pernah dua kali mencalonkan diri dalam Pilkada Minahasa Selatan, yakni pada 2010 dan 2024.
Pada Pilkada 2010, ia nyaris memenangkan putaran pertama bersama pasangannya Felly Estelita Runtuwene, meski akhirnya kalah di putaran kedua dari pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sonny Tandayu.
2. Jeffry R Korengkeng (JRK)
Jeffry Korengkeng merupakan pensiunan ASN yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut pada tahun 2020.
Ia menggantikan posisi Asiano Kawatu di jabatan tersebut.
Sebelumnya, Jeffry menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa selama periode 2013 hingga 2019.
Setelahnya, ia dipercaya menduduki posisi Kepala BKAD Sulut.
Jeffry pensiun sebagai ASN pada 27 April 2021, dalam usia 60 tahun.
Korengkeng juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Sulut.
Laporan harta kekayaannya terakhir tercatat pada tahun 2020 sebelum pensiun.
3. Fereydy Kaligis (FK)
Fereydy Kaligis menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut sejak tahun 2021.
Sebelumnya, ia berkarier sebagai pejabat struktural di Dinas Perkebunan Sulut.
Dan pernah juga menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon.
Pada 2024, ia ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Tomohon menggantikan Caroll Senduk yang maju dalam Pilkada.
dana hibah
GMIM
tersangka
Sulawesi Utara
Asiano Kawatu
Hein Arina
Steve Kepel
Fereydy Kaligis
Jefry Korengkeng
profil
sosok
| Diduga Dana GMIM 5,2 Miliar Dipakai Ganti Kerugian Kasus Korupsi, Warga Jemaat Lapor ke Polda Sulut |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bebas Bersyarat dari Rutan Manado Sejak 19 Desember 2025 |
|
|---|
| Hein Arina Bisa Bebas dan Rayakan Natal Bareng Keluarga, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui |
|
|---|
| Peluang Hein Arina Bebas Bersyarat Mencuat Pasca Putusan Hakim, Ini Penjelasan Kuasa Hukum |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Bisa Rayakan Natal 2025 bersama Keluarga di Rumah, Berpeluang Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/5-tersangka-kasus-korupsi-dana-hibah-GMIM-di-Sulawesi-Utara.jpg)