Pembunuhan di Bitung
Identitas 4 Pelaku Pembunuhan di Manembo-nembo Kota Bitung, 3 Masih Anak di Bawah Umur
Empat pelaku pembunuhan di Kota Bitung Sulawesi Utara ditangkap. Tiga diantaranya masih di bawah umur.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata dari empat pelaku pembunuhan di Kota Bitung, tiga diantaranya masih di bawah umur.
Hal itu sebagaimana dikatakan Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti, saat dihubungi Selasa 8 April 2025.
"Keempat pelaku yang kami tangkap, tiga di antaranya masih dibawah umur," ucap Iptu Gede Indra Asti.
Kasat mengungkap identitas para pelaku.
Keempat pelaku adalah, pertama seorang lelaki usia 17 tahun warga kecamatan Maesa, kemudian seorang lelaki usia 17 tahun warga Girian.
Kemudian seorang lelaki usia 15 tahun warga Girian dan lelaki RYP alias Rian Sqil (20) warga Girian.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terjadi di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung, Selasa 8 April 2025.
Penganiayaan menyebabkan Zulvickly Anwar Laiya (23) meninggal dunia.
Dengan begitu Polres Bitung menurunkan tim gabungan Patroli Tarsius Presisi dan berhasil menangkap pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti dua jenis pisau penikam, panah wayer dan pelontar.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.