Pembunuhan di Bitung
Breaking News: Polres Bitung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Manembo-nembo, Ternyata Lebih Dari Satu
Kapolres Bitung Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti menjelaskan, pelaku pembunuhan di Manembo-nembo Bitug Sulut sudah ditangkap.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Manembo-nembo, Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 8 April 2025.
Penganiayaan menyebabkan Zulvickly Anwar Laiya (23) meninggal dunia.
Polres Bitung menurunkan tim gabungan Patroli Tarsius Presisi dan menangkap pelaku.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah di Polres Bitung.
Dari penjelasan Kasat, ternyata ada empat orang pelaku.
"Pelaku ada empat orang," ungkap Kasat.
Dari empat pelaku tersebut polisi ikut mengamankan barang bukti seperti dua jenis pisau penikam, panah wayer dan pelontar.
"Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (fis)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Bitung
Kelurahan Manembo-nembo
Sulawesi Utara
AKBP Albert Zai
Iptu Gede Indra Asti
Tribunbreakingnews
BeritaViral
ViralLokal
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.