Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Terancam Penjara Seumur Hidup, Lakukan Mark-up Anggaran

Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima pejabat di Sulawesi Utara terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara karena dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM).

Mereka diduga melakukan mark-up anggaran dan menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 21,5 miliar pada tahun 2020-2023.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Para tersangka diduga menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau korporasi.

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie menegaskan bahwa proses hukum ini masih berproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan. 

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terprovokasi.

Karena ulahnya, kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Repubtik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tegas Kapolda Senin (7/4/2025) 

Terkait penahanan para tersangka, Kapolda mengatakan pihaknya masih menjungjung tinggi hak asasi manusia.

"Ini kan masih berproses, biar nanti dari penyidik Ditreskrimsus yang menentukan. Pastinya kami menjungjung tinggi hak asasi manusia," pungkas kapolda.

Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini dengan memeriksa 84 saksi. 

"Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Kapolda.

Kapolda mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya mengajak agar jangan terprovokasi, kita menjunjung tinggi hak asasi manusia, praduga tak bersalah. Mari kita menghormati proses hukum, karena ini yang melakukan adalah oknum," imbuh kapolda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved