Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Terancam Penjara Seumur Hidup, Lakukan Mark-up Anggaran

Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu. 

Kapolda menambahkan kalau kasus ini masih berproses dan akan lanjut pembuktian di pengadilan. Sehingga masih ada kemungkinan adanya tersangka lainnya.

"Masih akan ada fakta penyidikan dan fakta di persidangan karena ini masih berproses. Jadi kemungkinan tersangka lain itu masih ada," tukasnya.

Kapolda pun menyebut 5 inisial nama tersangka  yaitu JRK, AGK, FK, SK, HA. 

Namun dari penelusuran Tribun Manado identitas kelima tersangka yaitu :

1. Asiano Gammy Kawatu, Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020 - 2021 / Pj Sekda Tahun 2022

2. Jeffry Korengkeng, Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020

3. Hein Arina, Ketua BPMS GMIM tahun 2018 hingga sekarang

4. Steve Kepel, Sekprov Sulut Desember 2022 - 2027

5. Fereydy Kaligis, Karo Kesra Provinsi Sulut tahun 2021 - sekarang 

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif. 

Menurut Kapolda, modus kasus ini yakni para pelaku menganggarkan, menggunakan, dan mempergunakan dana hibah tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukannya, secara melawan hukum, dan menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, orang lain, koorporasi. 

"Atas kasus ini, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 8,9 Miliar," jelasnya Senin (7/4/2025) dalam press confrence dengan awak media.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved