Kasus Dana Hibah GMIM
5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Terancam Penjara Seumur Hidup, Lakukan Mark-up Anggaran
Kelima tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM terancam mendekam lama di dalam penjara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Tribun Manado/dokumen pribadi
KASUS KORUPSI DANA HIBAH - 5 tersangka kasus korupsi dana hibah GMIM di Sulawesi Utara. Dari kiri atas Steve Kepel, kanan Hein Arina, kiri bawah Fereydy Kaligis, tengah Jeffry Korengkeng dan kanan bawah Asiano Gammy Kawatu.
"Mari kita hormati proses hukum ini dan kita uji di Pengadilan, kalau ada tanggapan secara hukum kami juga akan mengakomodir, dan pastinya kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan mendasari hak asasi manusia," jelasnya.
Kapolda pun memastikan proses hukum ini tidak terkait ke arah GMIM dan Pemprov Sulut.
"Jadi ini adalah oknum yang melakukan kesalahan yang ada di Pemprov dan Sinode GMIM, dan saat ini mari kita berpikir ke arah kemajuan Sulawesi Utara dengan menghormati proses hukum," jelasnya.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Tags
Kasus Dana Hibah
GMIM
korupsi
Sulawesi Utara
Sulut
penjara seumur hidup
Polda Sulut
Hein Arina
Steve Kepel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Dana Hibah GMIM
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 5 Terdakwa akan Dibawa ke Pengadilan |
![]() |
---|
Franklin Montolalu Tegaskan Pendeta Hein Arina Tidak Korupsi Uang Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar yang Dititipkan Terdakwa Hein Arina Disimpan di RPL Kejari Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.