Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

ASN Bolsel Sulawesi Utara Jadi Tersangka Penipuan, Ini Ancaman Hukumannya

Oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial NA alias Nurlis kini terancam lima tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Ventrico Nonutu
Polres Bolsel
TERANCAM: Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari saat memberikan penjelasan terkait kasus penipuan yang melibatkan ASN di Kabupaten Bolsel, berinisial NA alias Nurlis, Senin 17 Maret 2025 di Polres Bolsel. Tersangka NA terancam hukuman 5 tahun penjara. 

“Tersangka meminta pinjaman uang kepada korban melalui WhatsApp dengan dalih berbagai keperluan proyek dan hadiah untuk pejabat daerah," kata dia.

"Ia juga memalsukan kwitansi sebagai bukti, yang kemudian dikirimkan kepada korban agar semakin meyakinkan,” jelas Handoko. 

Tersangka disebut menggunakan nama sejumlah pejabat daerah untuk memperdaya korban.

"Ada nama pak wabup yang digunakan hingga Dirut RSUD. Tapi uang tersebut masuk ke kantong pribadinya," ungkap. 

Saat ini pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini. 

"Kita masih selidiki kasusnya. Jangan sampai ada korban lain," tandas dia.

(TribunManado.co.id/Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved