Tahanan di Bolsel
Tanggapan Kejari Kotamobagu dan Polres Bolsel Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan asal Sondana
Aan warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, tewas setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bolsel, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Polres Bolaang Mongondow Selatan memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan seorang tahanan bernama Revan Santoso alias Aan (20).
Aan warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, tewas setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bolsel, Sulawesi Utara.
Ia diduga mengalami penganiayaan berat saat berada di rutan.
Saat meninggal Aan telah berstatus sebagai tahanan Kejari Kotamobagu.
Kematian Aan memicu protes dari pihak keluarga.
Pasalnya, sebelum meninggal Aan sempat membuat pengakuan dirinya dianiaya selama menjalani penahanan di Polres Bolsel.
Bahkan, Aan sempat menuliskan surat dan menceritakan kronologi dirinya dianiaya oleh anggota Polres Bolsel.
Tanggapan Pihak Kejari Kotamobagu
Kasi Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu tak menampik, bahwa Aan memang telah dilimpahkan dari Polres Bolsel ke Kejari Kotamobagu sejak tanggal 21 Juli 2025.
"Tanggal 21 Juli 2025 telah dilaksanakan pelimpahan tersangka, berkas, bersama barang bukti dari Polres Bolsel ke Kejari Kotamobagu," terang Charles Rotinsulu, saat dihubungi Tribun Manado pada Jumat 22 Agustus 2025.
Namun, dirinya menyebut bahwa dalam proses tahap dua itu, hal pertama yang pihak Kejari Kotamobagu pastikan adalah kesehatan tersangka.
"Dan yang bersangkutan menjawabnya sehat jasmani dan rohani dan siap untuk tahap dua," kata dia.
Ia menjelaskan, dasar pihak Kejari Kotamobagu menerima berkas tahap dua tersebut adalah tersangka dalam kondisi sehat.
"Tentunya tersangka harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter," ungkap Charles.
Selama proses penyidikan di Kejari Kotamobagu, tersangka dititipkan di rutan Kotamobagu.
Dan pada tanggal 14 Agustus 2025 pihaknya menerima surat rujukan dari dokter rutan untuk dilakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.