Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

ASN Bolsel Sulawesi Utara Jadi Tersangka Penipuan, Ini Ancaman Hukumannya

Oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial NA alias Nurlis kini terancam lima tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Ventrico Nonutu
Polres Bolsel
TERANCAM: Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari saat memberikan penjelasan terkait kasus penipuan yang melibatkan ASN di Kabupaten Bolsel, berinisial NA alias Nurlis, Senin 17 Maret 2025 di Polres Bolsel. Tersangka NA terancam hukuman 5 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjadi tersangka, oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berinisial NA alias Nurlis kini terancam lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedi Matahari kepada Tribunmanado.com, Senin 17 Maret 2025 mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya.

Ia menambahkan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali, tapi berulang kali. 

"Sudah berulang kali, korban ini mantan pacar dari anak tersangka," tegas dia. 

Perwira dua balok ini mengaku masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Polisi curiga bahwa masih ada korban lain dengan kasus yang sama. 

"Tersangka sudah kita tahan," ungkapnya.

"Kita masih melakukan penyelidikan, jangan sampai ada korban lain," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bolsel karena terlibat kasus penipuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

ASN tersebut bernama Nurlis Alius, warga Kecamatan Pinolosian, Bolsel, Sulawesi Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penipuan kepada korban bernama Wilson Fichrant, hingga mengalami kerugian sekitar Rp 391 juta. 

Dalam aksinya, tersangka membawa nama sejumlah  pejabat dan forkopimda.

Tersangka memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya yang berinisial NS. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved