Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

Kasus Penipuan ASN Bolsel, Polisi Sita 84 Screenshot dan 5 Kuitansi Palsu

Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya kepada Tribunmanado.com, Senin 17 Maret 2025 mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polres Bolsel
DITAHAN: Tersangka penggelapan yang berstatus ASN saat ditangkap Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, belum lama ini, Maret 2025. Polisi menyita 84 screenshot dan 5 kuitansi palsu 

TRIBUNMANADO.COM, BOLAANG UKI - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara, masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan yang melibatkan seorang ASN berinisial NA alias Nurlis.

Kapolres Bolsel AKBP Handoko Sanjaya kepada Tribunmanado.com, Senin 17 Maret 2025 mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut di antaranya 84 tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. 

Lima lembar foto kwitansi palsu, hingga bukti transfer bank senilai Rp 200 juta ke rekening atas nama tersangka.

"Bukti-bukti ini semuanya mengarah kepada pelaku. Makanya kami langsung tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut sudah ditahan di Polres Bolsel.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan jangan sampai ada korban lainnya," tandas dia.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka melakukan penipuan dengan menggunakan nama dari Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid.

Perwira dua melati ini mengatakan kalau korban punya hubungan dengan anak tersangka.

"Korban ini mantan pacar dari anak tersangka," ungkapnya.

Dari kasus penipuan tersebut, korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

"Kasus ini masih terus kita dalami," tandas dia.

Tersangka memanfaatkan hubungan antara korban dan anaknya yang berinisial NS. 

“Tersangka meminta pinjaman uang kepada korban melalui WhatsApp dengan dalih berbagai keperluan proyek dan hadiah untuk pejabat daerah," kata dia.

Ia juga memalsukan kwitansi sebagai bukti, yang kemudian dikirimkan kepada korban agar semakin meyakinkan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved