Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penipuan di Bolsel

Fakta-fakta Oknum ASN di Bolsel Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Korbannya Mantan Pacar Anak Pelaku

Nurlis dilaporkan telah melakukan penipuan berulang kali terhadap mantan pacar anaknya, dan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

|
Dok Polres Bolsel
JADI TERSANGKA: Konferensi pers Polres Bolsel, Sulawesi Utara, terkait kasus penipuan, Senin (17/3/2025). Polres Bolaang Mongondow Selatan menahan seorang ASN yang diduga telah melakukan penipuan, Korban diketahui adalah mantan pacar anaknya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 391 juta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA, alias Nurlis, terancam lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Nurlis adalah warga Kecamatan Pinolosian yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Nurlis dilaporkan telah melakukan penipuan berulang kali terhadap mantan pacar anaknya, dan mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Bolsel, Iptu Dedi Matahari, dalam keterangan kepada Tribunmanado.com, Senin (17/3/2025), menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaku sudah melakukan penipuan berulang kali, dan kami mencurigai ada korban lain yang mungkin juga terjebak dalam modus serupa," ungkap Iptu Dedi.

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum terungkap.

Berikut fakta-faktanya.

Modus Penipuan

Nurlis diduga telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Wilson Fichrant.

Kerugiannya mencapai Rp 391 juta.

Dalam aksinya, Nurlis diduga memperdaya Wilson dengan memanfaatkan hubungan dekat antara korban dan anaknya yang berinisial NS.

Selain itu, menurut Kapolres Bolsel, AKBP Handoko Sanjaya, tersangka menggunakan nama sejumlah pejabat daerah dan Forkopimda untuk meyakinkan korban.

Ia menghubungi Wilson melalui aplikasi WhatsApp dan meminta pinjaman uang dengan alasan keperluan proyek serta hadiah untuk pejabat daerah.

Bahkan, Nurlis juga memalsukan kwitansi sebagai bukti pembayaran untuk semakin meyakinkan korban.

“Nama pejabat seperti Wakil Bupati hingga Direktur Utama RSUD Bolsel digunakan untuk memperdaya korban. Namun, uang tersebut justru masuk ke kantong pribadi tersangka,” kata Kapolres.

Penahanan Tersangka dan Penyidikan Lanjutan

Kini, polisi telah menahan Nurlis.

Sementara itu, penyelidikan masih terus dilakukan.

Pasalnya, dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum terungkap.

“Kami masih menyelidiki lebih dalam. Jangan sampai ada korban lain yang menjadi sasaran penipuan ini,” tandas AKBP Handoko Sanjaya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved