Kasus Narkoba di Bitung
Sosok Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, Ungkap 3 Kasus Sabu Kurang dari Sebulan
Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Iptu Trivo Datukramat menjabat Kasat Narkoba Polres Bitung pada 24 Februari 2025.
Ia baru saja dipuji oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai karena berhasil mengungkap tiga kasus narkoba jenis sabu dalam waktu kurang dari sebulan.
Kasus pertama diungkap pada 25 Februari 2025.
Kemudian kasus kedua pada 3 Maret 2025.
Kasus ketiga pada 14 Maret 2025.
Sosok Iptu Trivo Datukramat
Ia merupakan lelaki asal Desa Nunuka, Kecamatan Bolang Itang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Hobinya adalah makan ayam kampung.
Sebagai seorang polisi, Trivo mengaku hanya ingin mengabdi untuk bangsa dan negara.
Riwayat Jabatan
- Kapolsek Bunaken Darat
- Kanit 3 Tim Maleo Polda Sulut
- Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pengemudi Mobil Tewas, Tabrak Truk Setelah Melarikan Diri Menabrak Pemotor
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Besok Selasa 18 Maret 2025, Info BMKG Wilayah Sulut Potensi Hujan
Riwayat Pendidikan
- S2 Hukum Unsrat Manado
- S1 Hukum UKIT
- SMA Negeri 1 Bintauna
- SMP Negeri 1 Bolang Itang
- SD Negeri 1 Nunuka
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Identitas ABK Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Bitung Sulawesi Utara, Barang Diterima di Kapal |
![]() |
---|
Polres Bitung Tangkap 4 Pengedar Sabu, 1 Residivis Baru Tiga Hari Bebas |
![]() |
---|
Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan Pengedar Narkoba di Bitung: Baru 3 Hari Bebas Tertangkap Lagi, Punya Modal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
3 Kasus Peredaran Sabu yang Diungkap Polres Bitung Ternyata Jaringan Manado-Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.