Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung
Oknum Kepsek SMP di Kota Bitung Sulut Tak Menduga Guru dan Siswinya Terlibat Kasus Rudapaksa
Salah satu kepsek SMP di Kota Bitung, Sulut, tak menduga guru dan siswinya terlibat kasus rudapaksa, meski kejadian di luar sekolah.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Kasus yang melibatkan oknum guru rudapakda anak didiknya di salah satu SMP Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan pubik.
- Salah satu kepsek SMP di Kota Bitung, Sulut, tak menduga guru dan siswinya terlibat kasus rudapaksa, meski kejadian di luar sekolah.
- Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.
- Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus yang melibatkan oknum guru rudapaksa anak didiknya di salah satu SMP Kota Bitung, Sulawesi Utara, menjadi sorotan publik.
Padahal tugas guru membentuk generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Selain itu, guru juga berperan sebagai motivator, inspirator, dan fasilitator yang menciptakan lingkungan belajar yang aktif, kreatif, dan inovatif.
Kejadian ini membuat Kepala sekolah SMP dimana oknum guru VS mengajar dan muridnya studi.
Kepsek saat ditemui di ruangannya membenarkan bahwa tersangka dan korban memang di sekolah tersebut.
"Oknum guru ini PPPK," ucap Kepsek, Senin 3 November 2025.
Lanjut Kepsek, setelah ia mengatahui oknum guru VS diperiksa polisi langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan agar melakukan pembebasan tugas kepada oknum tersebut.
Kepsek menyebut, kejadiannya di luar sekolah, bukan dalam sekolah.
"Dari pengakuan oknum dan dari orang tua bahwa kejadian di luar sekolah," tutupnya.
Sebelunya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.
Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.
KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Grafis-topik-berita-Lipsus-Kasus-Oknum-Guru-di-Bitung-kepsek-SMP-di-Kota-Bitung.jpg)