Lipsus Kasus Oknum Guru di Bitung
Oknum Guru yang Rudapaksa Murid di Kota Bitung Sulut Dinonaktifkan
Kadis Pendidikan Bitung, Fonny Tumundo menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Kepala dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bitung, Fonny Tumundo langsung mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang rudapaksa murid.
"Setelah diketahui oknum guru ASN PPPK di salah satu SMP menjadi terlapor dan diperiksa polisi, langsung dinonaktifkan," tegas Fonny Tumundo saat ditemui, Senin 3 November 2025.
Ia menegaskan ini perintah langsung Wali Kota Bitung Hengky Honandar untuk menonaktifkan guru tersebut.
Menurutnya, perlakuan oknum guru ini sangat tidak terpuji, tak pantas jadi seorang pendidik.
Setelah kejadian ini dirinya sampaikan ke semua guru, jangan hanya memikirkan diri sendiri tapi masa depan pendidikan.
"Guru-guru jangan coba-coba melakukan hal seperti ini lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bitung menetapkan seorang guru salah satu SMP di Kota Bitung sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya sendiri.
Pelaku berinisial VS (36), diduga telah berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, seorang siswi berusia 15 tahun, yang identitasnya disamarkan.
KBO Satreskrim Polres Bitung, Ipda Melky Ponto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan,” ujar Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mantan KBO Satreskrim Polres Minut menjelaskan aksi perbuatan bejat itu terjadi sejak akhir Juli 2024 hingga Maret 2025.
Lebih lanjut katanya, aksi pertama dilakukan di ruang kelas di sekolah, kemudian berlanjut di beberapa lokasi lain di wilayah Kota Bitung.
“Tindakan itu dilakukan berulang kali,” ungkap Ponto.
Dijelaskan lulusan Sarjana Hukum ini, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Bitung.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP No: 763/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kepala-dinas-Pendidikan-Kota-Bitung-Fonny-Tumundo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.