Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Bitung

Sosok 4 Tersangka Pengedar Sabu yang Diringkus Polres Bitung, Residivis hingga Punya Modal Rp50 Juta

Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.com/Fistel Mukuan
KASUS NARKOBA - Salah satu pengedar narkoba, Diks, saat bersama Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Ia merupakan residivis kasus serupa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak sosok empat tersangka pengedar sabu yang diringkus oleh Polres Bitung, Sulawesi Utara.

Polres Bitung, Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025, terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba.

Dalam tiga kasus yang berhasil diungkap, Polres Bitung telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Anggai, menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sosok Empat Tersangka

KONFERENSI PERS NARKOBA - Kapolres AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Empat tersangka dan barang bukti dihadirkan.
KONFERENSI PERS NARKOBA - Kapolres AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Empat tersangka dan barang bukti dihadirkan. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

Polres Bitung, Sulawesi Utara, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran sabu.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bitung untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Tersangka pertama, AM alias Diks (22), warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,3 gram.

Kasus kedua terungkap pada Senin, 3 Maret 2025, dengan tersangka MFU alias Usman (23), warga Kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung. Dari tersangka ini, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram.

Kasus ketiga diungkap pada Jumat, 14 Maret 2025, yang melibatkan dua tersangka, yaitu AMS alias Abdul (23) dan AC alias Arjun (22), keduanya warga Kelurahan Pateten Satu, Aertembaga.

Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 1 gram.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, menambahkan, "Dari keempat tersangka ini, ada satu residivis, yaitu lelaki Diks yang baru saja bebas tiga hari lalu terkait kasus obat terlarang."

Jaringan Manado-Palu

KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
KONFERENSI PERS - Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers kasus peredaran narkoba di Mapolres Bitung, Sulawesi Utara, Senin (17/3/2025). Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. (Tribunmanado.com/Fistel Mukuan)

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai membeberkan tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap.

Ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.

"Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung," kata Albert saat konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado.

"Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus," tegas Albert.

Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual.

"Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya," tutur Albert.

Modal Rp 50 Juta

Seorang lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Dirinya ditangkap sebagai pengedar paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram.

Diks satu dari empat tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Ia merupakan seorang residivis yang beru bebas tiga hari atas kasus narkoba jenis obat terlarang.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai didampingi Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Senin (17/3/2025).

Diks mengaku punya modal sebesar Rp 50 juta untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Selain itu, ia juga memiliki atasan.

"Modal tersebut saya dapat bos," ucap Diks.

Sabu yang didapatkan dijual per gram. 

Hanya dalam waktu seminggu, ia sudah bisa balik modal.

Albert mengatakan kasus ini akan terus diselidiki.

"Kita akan terus selidiki kasus ini. Kalau di luar daerah akan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres tersebut, kalau perlu Ditnarkoba Polda-nya," pungkas Albert.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved