Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Pertamina

Terungkap Modus Tersangka Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun, Pertalite Dioplos Menjadi Pertamax

Modus Korupsi Pertamina, Ron 90 Dioplos jadi Pertamax. PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Network
KORUPSI PERTAMINA: Terungkap Modus Tersangka Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun, Pertalite Dioplos Menjadi Pertamax. Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi.

Korupsi itu terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. 

Bagaimana modus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu?

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.

Baca juga: Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Mega Korupsi yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Atas tindakan mereka, Kejagung memprediksi, negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan peran dari Riva Siahaan yang membuat Dirut PT Pertamina Patra Niaga itu menjadi tersangka.

Abdul Qohar mengatakan Riva Siahaan bersama dengan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP bersama-sama memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam, dilansir Kompas TV.

Tak hanya itu, Riva Siahaan juga berperan melakukan pembelian produk Pertamax, tapi sebenarnya ia hanya membeli produk Pertalite yang harganya lebih rendah.

Kemudian produk Pertalite ini di-blending atau dioplos untuk dijadikan produk Pertamax.

Abdul Qohar pun menegaskan bahwa perbuatan Riva Siahaan ini tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."

"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."

"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.

Modus Korupsi Pertamina, Ron 90 Dioplos jadi Pertamax

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved