Sengketa Pilkada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Talaud, Pengamat Ingatkan Sikap Kenegarawanan
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Josep Kairupan
TANGGAPAN: Akademisi Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Josep Kairupan diabadikan beberapa waktu yang lalu. Foto ini diterima Tribun Manado pada Minggu (23/2/2025). Terbaru, Senin (24/2/2025), Josep Kairupan memberikan tanggapan tentang putusan MK terkait gugatan Pilkada Talaud.
Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya.
"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sengketa Pilkada
Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Puas dengan Keputusan Hakim MK: Terima Kasih Tuhan Yesus |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilihan Ulang Kecamatan Esang, Ini Imbauan Welly Titah Jelang Putusan Pilkada Talaud |
![]() |
---|
Pendukung Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo Bersorak, MK Ungkap Ada Politik Uang di Pilkada Talaud |
![]() |
---|
PDIP Sulut Siap Tarung di MK, Kawal Kemenangan Delapan Daerah, Puluhan Pengacara Disiapkan |
![]() |
---|
Bukti Akan Jadi Penentu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.