Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

Pendukung Irwan Hasan - Haroni Mamentiwalo Bersorak, MK Ungkap Ada Politik Uang di Pilkada Talaud

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Talaud.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Bersorak: Pendukung Paslon Bupati dan Wabup Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak saat mendengar hasil dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Talaud, Senin (24/2/2025). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. 

Majelis hakim berketetapan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di di Kecamatan Esang Kabupaten Talaud

Hakim melihat ada bukti politik uang yang terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3 yaitu membagikan uang Rp 50 ribu. 

"Terdapat korelasi politik uang. Mahkamah menilai adanya praktek politik uang," jelasnya.

Mendengar hal tersebut pendukung Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo langsung bersorak dengan hasil ini. 

Mereka langsung berterima kasih kepada Tuhan. 

"Terima kasih Tuhan, akhirnya terjawab doa kita," jelas salah satu pendukung

Sebelumnya, Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Talaud melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Talaud 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 51 tahun 2025 PHP Bupati Talaud, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan KPU Kabupaten Talaud untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Talaud untuk satu kecamatan di kecamatan Essang," terang Hakim Konstitusi Suhartoyo.

PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved