Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

Calon Bupati Talaud Irwan Hasan Puas dengan Keputusan Hakim MK: Terima Kasih Tuhan Yesus

Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Wakilnya Haroni Mamentiwalo memberikan keterangannya usai Hakim MK mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
BAHAGIA: Calon Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Calon Wakil Bupati Haroni Mamentiwalo saat ditemui Tribun Manado di Gereja Lembah Pujian YHS Church, Tikela, Tombulu, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (24/2/2025). Mereka berdua mengaku puas dengan putusan Hakim Mahkamah Konsitusi yang memutuskan bahwa Pilkada Talaud terutama untuk Kecamatan Essang harus digelar pemilihan ulang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Calon Wakil Bupati Haroni Mamentiwalo memberikan keterangannya usai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan hasil Pilkada Talaud 2024 yang mereka ajukan.

Keduanya bersyukur kepada Tuhan, dimana Hakim MK memutus untuk melaksanakan PSU pada Pilkada Talaud 2024 di seluruh TPS di Kecamatan Essang, Talaud, Sulawesi Utara.

Irwan dalam keterangannya mengatakan keputusan Hakim sangat memuaskan bagi dirinya dan seluruh pendukungnya di Kabupaten Talaud

"Saya yakin keputusan yang diambil oleh MK itu benar-benar adil dan saya dari tempat ini bersyukur kepada Tuhan Yesus. 1 kecamatan dan 11 TPS akan diulang 45 hari kedepannya," jelasnya, Senin (24/2/2025).

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang selalu memberikan dukungan selama pelaksanaan Pilkada 2024 ini. 

"Beliau tak berhenti memotivasi saya, untuk terus berjuang tanpa henti sampai titik terakhir ini. Saya juga berterima kasih kepada keluarga, tim sukses yang ada di Manado dan Talaud," jelasnya

Irwan Hasan mengatakan bahwa perjuangan ini tidak berhenti disini, ada 45 hari kedepan yang harus diperjuangkan. 

"Saya selalu bilang sampai dititik ini, saya tetap menerima dan bertanggung jawab untuk keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi," jelasnya

Setelah mendengar putusan ini, Irwan Hasan akan melaporkan semua kondisi saat ini kepada Ketua DPD Gerindra Sulut Yulius Selvanus. 

"Langkah selanjutnya konsolidasi, supaya bisa menerapkan strategi apa yang kami mainkan," jelasnya 

Sementara Haroni dalam keterangannya berharap semua menjaga keamanan dan kondusifitas di Kabupaten Talaud

"Mari kita tetap menjaga kebersamaan, persaudaraan, supaya saatnya nanti benar-benar akan keluar pemenang untuk pemilihan PSU di Kabupaten Talaud," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Essang.

Pengamat Ingatkan Sikap Kenegarawanan

Sementara itu Akademisi FISIP Unsrat Manado, Josep Kairupan memberikan tanggapannya terkait hasil putusan MK ini. 

Dirinya menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved