Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Talaud, Pengamat Ingatkan Sikap Kenegarawanan

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).

Dokumentasi Josep Kairupan
TANGGAPAN: Akademisi Fisip Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Josep Kairupan diabadikan beberapa waktu yang lalu. Foto ini diterima Tribun Manado pada Minggu (23/2/2025). Terbaru, Senin (24/2/2025), Josep Kairupan memberikan tanggapan tentang putusan MK terkait gugatan Pilkada Talaud. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).

PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama.

Selain itu, pelaksanaan PSU harus berpedoman pada aturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

Terkait hal itu, akademisi FISIP Unsrat Manado, Josep Kairupan, menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan harus dihormati semua pihak.

“Para kontestan politik harus taat asas hukum, tidak ada lagi resistensi dari kandidat maupun partai politik,” ujarnya.

Menurutnya, tokoh politik dan pendukungnya harus menunjukkan sikap kenegarawanan demi kepentingan daerah, bangsa, dan negara.

“Kepentingan pribadi dan golongan harus dikesampingkan. Jangan sampai PSU memicu kekacauan atau kecurangan,” tambahnya.

Ia menegaskan, sosialisasi kepada pendukung sangat penting agar tidak terjadi konflik yang merugikan masyarakat Talaud.

PSU membuka kembali peluang bagi semua kandidat, karena hasil akhirnya bisa berubah dari pemilihan sebelumnya.

Pendukung Irwan - Haroni Bersorak

Sementara itu, pendukung dari Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh  paslon andalan mereka. 

Mereka langsung berterima kasih kepada Tuhan. 

"Terima kasih Tuhan, akhirnya terjawab doa kita," jelas salah satu pendukung

Sebelumnya, Irwan Hasan pada keterangannya mengatakan bahwa sangat menghormati putusan hakim yang akan dibacakan hari ini. 

"Kita mentaati semua aturan terutama Mahkamah Konstitusi, karena ini benteng terakhir Pilkada. Jadi apapun yang diputuskan, apakah PSU, diskualifikasi dan lain-lain, kami dari paslon nomor urut 2 sudah siap menerimanya," jelasnya

Dia pun optimis pada sidang kali ini, putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpihak kepadanya. 

"Setiap paslon yang bertarung di Mahkamah Konstitusi memiliki harapan yang sama untuk menang. Tidak mungkin dalam sebuah perjuangan, kita tak punya harapan pasti ingin yang maksimal," jelasnya. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved