Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilkada

MK Putuskan Pemilihan Ulang Kecamatan Esang, Ini Imbauan Welly Titah Jelang Putusan Pilkada Talaud

Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025) malam belum memberikan tanggapan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tim Welly Titah
PILKADA: Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Terpilih, Welly Titah dan Anisya Bambungan diabadikan beberapa waktu yang lalu. Foto ini diterima Tribun Manado pada 23 Februari 2025. Welly Titah mengatakan apapun putusan MK pada Senin 24 Februari 2025 pihaknya akan menghormati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dari kubu calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. Dalam pembacaan putusan MK, Senin (24/2/2025), hakim memutuskan pemilihan ulang di satu kecamatan.

Kecamatan tersebut terinformasi adalah kecamatan Essang.

Kubu Welly Titah - Anisya Bambungan saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025) malam belum memberikan tanggapan.

Namun Welly sebelumnya jelang sidang MK telah mengajak pendukungnya menerima apapun hasilnya.

"Apapun putusannya harus sama sama kita hormati," bebernya.

Menurut dia, setiap warga negara musti mematuhi proses di MK.

Masyarakat diimbaunya tetap menjaga keamanan.

"Tetap jaga keakraban, terutama keluargaan kita sesama Anau’u Wanuang Taroda. Torang baku baku sayang, baku baku bae, baku baku Bantu karena torang samua basudara, Torang samua Ciptaan Tuhan. Mawu Mapia si ite abi," katanya. 

Pendukung Welly Titah masih yakin akan menang.

Seperti yang diposting akun Adrian di profil FB Welly Titah Poka.

"Tetap Semangat Pemilihan Suara Ulang untuk kecamatan Esang,ini hanya masalah waktu semua dalam kendali Tuhan kemenangan tak mungkin tertukar," kata dia.

Pendukung Irwan - Haroni Bersorak

Sementara itu, pendukung dari Calon Bupati Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo bersorak kegirangan setelah mendengar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh  paslon andalan mereka. 

Majelis Hakim berketetapan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di di Kecamatan Esang Kabupaten Talaud

Hakim melihat ada bukti politik uang yang terjadi saat kampanye paslon nomor urut 3 yaitu membagikan uang Rp 50 ribu. 

"Terdapat korelasi politik uang. Mahkamah menilai adanya praktek politik uang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved